Investasi Minuman Keras, Halal
Paweling.com_Presiden Joko Widodo resmi melegalkan penjualan miras sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot investasi. Peraturan preside...
Paweling.com_Presiden Joko Widodo resmi melegalkan penjualan miras sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot investasi. Peraturan presiden terkait legalitas penjualan miras tertuang di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Izin investasi minuman keras tersebut berlaku di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Peraturan presiden tersebut oleh banyak orang dipertanyakan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang kami kutip dari nasional.okezone.com menyatakan jika melegalkan investasi minuman keras adalah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sementara PKB seperti yang kami kutip di portal detik.com juga menolak legalisasi investasi miras. Menurut Syaikhul Islam melegalkan investasi miras sama saja merusak generasi muda Indonesia. Menurutnya generasi muda harus diberikan hal-hal yang positif, bukan malah diberikan hal-hal negatif.
Selain dua pertanyaan tersebut masih banyak pernyataan lainnya yang juga menolak adanya investasi minuman keras, baik partai politik atau organisasi kemasyarakatan. Tapi bagaimana seharusnya kita sebagai masyarakat beragama dan bernegara yang baik.
Sebenarnya ada yang perlu disadari dari kebijakan pemerintah terhadap pelarangan peredaran minuman keras. Pertama adalah jaringan distributor minuman keras yang sembunyi-sembunyi mengakibatkan mereka bebas menjualnya kepada para konsumen, khususnya kepada konsumen dibawah umur.
Ketika penjualan miras dilegalkan maka penjual juga harus mematuhi peraturan pemerintah tentang penjualan miras tersebut. Mulai dari komposisi miras yang diperjualbelikan, hingga tempat penjualan miras tersebut. Tempat penjualan miras tidak boleh dekat dengan sekolahan, rumah sakit, tempat ibadah dan beberapa tempat yang dilarang oleh pemerintah daerah.
Tapi bagi saya menanggapi wacana seperti itu sebenarnya tidaklah perlu dipikirkan terlalu serius. Alasannya, pertama dengan melegalkan minuman keras, maka penjualan dari minuman keras bisa kita awasi dengan baik. Lokasi penjualan menjadi tidak tertutup, karenanya jika ada orang yang membeli di lokasi tersebut maka akan bisa diketahui.
Fakta yang demikian menjadikan kontrol bagi keluarga yang memang tidak ingin minum-minuman keras lebih mudah mengawasi anggota keluarganya. Kedua, karena minuman keras dilegalkan maka perolehan negara dari pajak penjualan minuman keras bisa lebih banyak.
Karena penghasilan pajak lebih banyak sehingga sudah pasti kekayaan negara menjadi bertambah banyak. Setelah kekayaan negara menjadi lebih banyak, maka kemungkinan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.
Tapi sebagaimana yang dilakukan oleh Gus Dur, menurutnya urusan politik negara tidak boleh disangkutpautkan dengan urusan keberagamaan seseorang. Agama di dalam negara harus mengatur dirinya sendiri, sementara urusan politik negara adalah harus menjadikan masyarakatnya makmur dengan berbagai cara yang ditempuh.
Maka dari itulah menurut kami kebijakan dari pemerintah tersebut bisa menjadikan peredaran miras lebih terbuka. Hal tersebut menjadikan kita sebagai masyarakat muslim yang taat lebih mudah mengontrol peredaran miras di tengah-tengah kaum muslimin.
Ditulis oleh Wibbi